JAKARTA, RMTVNews.com — Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah kelab malam di Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Tangerang mengamankan sembilan orang yang hasil tes urinenya menunjukkan indikasi penggunaan narkotika.

Operasi berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) dini hari. Sebanyak 462 personel dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam.

Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan, sembilan orang tersebut terdiri atas tiga orang yang diperiksa di Jakarta Timur dan enam orang di kawasan PIK.

Mereka selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan status penggunaan narkotika serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

“Apabila hasil asesmen dari BNN RI yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut,” kata Ivan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Pemeriksaan di Jakarta Timur dan PIK

Operasi gabungan menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Timur, PIK 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, serta PIK 2 di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam pemeriksaan tersebut, sembilan orang diketahui positif berdasarkan tes urine yang mengindikasikan penggunaan etomidate dan amfetamin atau sabu.

Petugas memeriksa pengunjung dan sejumlah bagian tempat hiburan yang dicurigai berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Pemeriksaan meliputi orang, barang bawaan, meja, kursi, ruangan, hingga area karaoke.

Di PIK 1, tim gabungan tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Sementara itu, pemeriksaan di PIK 2, Kosambi, berlangsung sekitar pukul 02.40 WIB pada Minggu dini hari.

Dalam kegiatan di PIK 2, petugas menemukan sejumlah pengunjung membawa cartridge pods.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.