JAKARTA, RMTVNews.com — Komedian Wendi Cagur mengungkapkan keresahannya setelah menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui akun Instagram pribadinya, @wendicagur, ia mengaku menyadari adanya pembatasan akses bagi pengguna lain untuk melihat unggahan ulang yang dibagikannya di Instagram Story (Instastory) setelah menyuarakan isu lingkungan tersebut.

Dalam unggahannya, Wendi mengaitkan perubahan akses yang dirasakannya secara langsung dengan sikap aktifnya belakangan ini. Ia menyampaikan keluhannya secara terbuka di media sosial.

“Semenjak gue speak up tentang karhutla kemaren, gue baru sadar ternyata perlahan akses orang lain melihat apa yang gue repost di instastory gue ternyata sangat sangat dibatasi. Edaaaaan. Hahahahahaha..” tulis Wendi Cagur, dikutip RMTV News, Selasa (20/10/2026).

Wendi menegaskan bahwa niat utamanya hanyalah untuk menyampaikan keresahan pribadi atas kondisi lingkungan yang menjadi perhatiannya.

Ia pun mempertanyakan mengapa menyampaikan pandangan mengenai bencana karhutla seolah tidak diperbolehkan, sementara konten maupun komentar terkait judi online dan pinjaman online masih marak beredar.

 

“Padahal kan gue cuma menyampaikan apa yang menjadi keresahan gue. Cuma bersuara kecil tentang kondisi yang jadi concern gue. Masa bersuara tentang karhutla gak boleh. Sementara konten-konten dan komen-komen judol dan pinjol masih merajalela. Koq bisa? *bertanyadengannadalemahlembutanakbalita,” lanjutnya.

Meskipun menyampaikan keluhan tersebut, Wendi tidak merinci bentuk teknis pembatasan yang dimaksud.

Ia juga tidak menyertakan bukti yang memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan algoritma Instagram atau faktor lainnya.

Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah

Keresahan yang disampaikan Wendi mengemuka di tengah laporan kejadian karhutla yang masih melanda berbagai daerah di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.