JAKARTA, RMTVNews.com — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan adanya uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Uang tersebut terdiri atas uang tunai sebesar USD 354.500 dan uang senilai USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI.
Jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi kedua barang bukti itu kepada Khalid dalam persidangan.
Jaksa awalnya menanyakan apakah staf Khalid, Muhamad Ulfi Makhrija, pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.
“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan USD 100 dengan total USD 354.500 atau sebanyak 3.545 lembar.
Ketika ditanya apakah mengetahui uang yang diperlihatkan tersebut, Khalid membenarkannya.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi barang bukti nomor 1591 berupa uang USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI.
Khalid kembali membenarkan keterangan jaksa mengenai uang tersebut.
Rincian Transfer USD 200.000
Dalam persidangan, jaksa memerinci transfer yang membentuk total USD 200.000 tersebut.
Transaksi itu terdiri atas transfer USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000.
Khalid membenarkan rincian transaksi yang dikonfirmasi jaksa tersebut.
Dengan demikian, total uang yang dibahas dalam pemeriksaan itu mencapai USD 554.500.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan