JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan.
Ia menilai integritas aparat penegak hukum, kepastian hukuman bagi pelaku, dan pencegahan korupsi tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Rudianto menanggapi data pemerintah yang mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025, pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Rudianto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Rudianto mengingatkan bahwa besarnya nilai aset yang dikembalikan belum menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Menurut dia, negara juga harus memastikan pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan dan membangun sistem pemerintahan yang semakin bersih dari praktik korupsi.
“Capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Pemulihan Aset Didominasi Kejaksaan Agung
Data pemerintah yang disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Kurnia Ramadhana pada Februari 2026 mencatat, total pemulihan aset dari tiga lembaga penegak hukum sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp28,6 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyumbang Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,37 triliun.
Angka tersebut mencakup capaian pemulihan aset dari ketiga lembaga.
Rudianto meminta upaya pengembalian aset berjalan beriringan dengan pencegahan korupsi, antara lain melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan