JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat tambahan anggaran Rp17,3 miliar untuk tahun anggaran 2027.

Penambahan ini menaikkan pagu anggaran lembaga tersebut dari Rp94,54 miliar menjadi Rp111,54 miliar, dengan penguatan penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hak asasi manusia menjadi bagian dari mandat yang harus dijalankan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan tambahan anggaran tersebut memberi ruang bagi lembaganya untuk menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, mediasi, dan pengawasan HAM secara lebih optimal.

“Kami meminta masyarakat untuk mengawal penggunaan anggaran ini karena ini adalah uang dari hasil pajak masyarakat untuk sebenarnya digunakan secara efektif oleh Komnas HAM,” kata Anis dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Tambahan anggaran tersebut datang setelah Komnas HAM sebelumnya menyampaikan keterbatasan anggaran untuk menjalankan sejumlah mandatnya pada 2027.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada September lalu, Anis mengungkapkan bahwa pagu awal lembaganya belum menyediakan alokasi untuk penyelidikan tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang direncanakan ditangani pada tahun depan.

Anggaran untuk Penegakan HAM

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, tambahan anggaran diarahkan untuk tiga kebutuhan utama, yakni program pemajuan dan penegakan HAM, operasional perkantoran, serta penguatan manajemen dan tata kelola organisasi.

Pada program pemajuan dan penegakan HAM, anggaran bertambah Rp3,73 miliar menjadi Rp26,38 miliar.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, pengkajian dan penelitian, pendidikan dan penyuluhan, serta penyebarluasan wawasan HAM kepada masyarakat.

Sementara itu, anggaran untuk operasional kantor pusat dan sekretariat provinsi mencapai Rp18,6 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.