JAKARTA, RMTVNews.com — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta evaluasi terhadap sistem sertifikasi kelaikan kapal di Indonesia menyusul rentetan kecelakaan pelayaran sepanjang 2026. Ia menyoroti peran PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI dalam pemeriksaan dan sertifikasi teknis kapal.
Sorotan itu kembali mengemuka setelah Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak bersandar di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026).
Huda menilai, sistem sertifikasi yang bertumpu pada satu badan klasifikasi perlu dievaluasi, terutama ketika kecelakaan kapal masih berulang dan menyangkut aspek teknis seperti struktur kapal, permesinan, kelistrikan, serta perlengkapan keselamatan.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia mempertanyakan efektivitas mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi tersebut.
Menurut Huda, aspek teknis yang menjadi bagian dari pemeriksaan kelaikan kapal perlu mendapat perhatian dalam evaluasi keselamatan pelayaran.
Salah satu kasus yang disorotnya adalah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Kapal berusia 39 tahun itu disebut tetap memiliki sertifikat dan diizinkan berlayar.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh,” ujarnya.
Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 yang, menurutnya, menempatkan BKI sebagai satu-satunya badan pengklasifikasi kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia.
Ia mendorong pembukaan akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS).
Namun, usulan tersebut tetap harus disertai regulasi dan pengawasan ketat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan