Budi menegaskan, penyidik masih mendalami kaitan uang yang diterima Hercules dengan pengelolaan lahan tersebut.

Pengamanan lahan menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri.

“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” katanya.

Uang Rp800 Juta Diserahkan ke KPK

KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026).

Uang tersebut diduga berasal dari Summarecon dan berkaitan dengan pengelolaan lahan serta pengurusan pembukaan blokir dan HGB di Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, penyerahan uang itu merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum.

Uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN ini, KPK juga mendalami proses pembukaan blokir lahan yang menjadi bagian dari rangkaian pengurusan hak atas tanah Summarecon.

Sebelumnya, Hercules membantah uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran lahan.

Ketua Umum GRIB Jaya itu menyebut uang tersebut sebagai uang persahabatan yang dimaksudkan untuk membantu memediasi sengketa tanah seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan ahli waris.

Hercules menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan uang itu diterima dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.

Menurut Hercules, keterlibatannya dalam sengketa bermula ketika dirinya bersama tim hukum dan pihak ahli waris mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran lahan.

Ia mengaku tidak memegang surat kuasa resmi, tetapi diminta membantu memediasi penyelesaian sengketa.

Hercules mengatakan, pada awalnya ia memahami pemberian uang tersebut sebagai bentuk hubungan pertemanan agar dirinya membantu mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.