JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank), Rita Montagna, dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, dan rekeningnya diblokir. OJK menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bantahan tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC),” kata Dian.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul informasi yang beredar melalui media sosial pengusaha Jusuf Hamka.
Dalam kabar tersebut, disebutkan adanya pencekalan terhadap pimpinan MNC Bank serta pembekuan rekening pengurus perusahaan.
Rita Montagna juga membantah kabar tersebut. Ia menyebut informasi mengenai pencekalan dirinya sebagai hoaks dan fitnah yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini, saya tetap memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak ada masalah untuk berpergian ke luar negeri. Manajemen MNC Bank selalu menjunjung tinggi kepatuhan, compliance, serta regulasi yang ditetapkan,” kata Rita.
Direktur Utama MNC Kapital Indonesia, Mashudi Hamka, selaku perwakilan perusahaan pemegang saham pengendali MNC Bank, turut menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Bantahan OJK mencakup tiga isu utama, yakni pencekalan ke luar negeri, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening pemilik maupun direktur utama bank tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan