JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia didesak mengarahkan Fraksi Golkar di DPR RI untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional.

Desakan itu mengemuka seiring pernyataan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia yang turut mempersoalkan proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Doli, yang kala itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI, menduga ketentuan tersebut masuk ke dalam regulasi tanpa dibahas secara resmi dalam rapakonsultasi Komisi II DPR bersama KPU.

Desakan kepada Bahlil disampaikan ketika Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Aliansi menyerahkan surat kepada Bahlil agar Fraksi Golkar menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran serta mempertimbangkan langkah lanjutan di parlemen.

Koordinator Tim Advokasi Ahmad Khozinudin mengatakan, kedatangan mereka membawa pandangan dan tuntutan serupa dengan yang sebelumnya disampaikan kepada partai politik lain.

“Masih hal yang sama, kami menyampaikan pandangan tentang hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Khozinudin, Kamis (15/10/2026).

Melalui surat tersebut, aliansi meminta Bahlil menginstruksikan Fraksi Golkar melakukan penelaahan hukum terhadap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES/XIV/2026, khususnya bagian yang dirujuk pada halaman 372–373 dan 375–376.

Aliansi juga mendesak Fraksi Golkar memperjuangkan hak menyatakan pendapat terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran.

“Menginstruksikan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk menginisiasi dan memperjuangkan hak menyatakan pendapat atau HMP mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepanjang tersedia materi dan bukti yang sah serta seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” ujar Khozinudin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.