RMTV News, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan isu kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

OJK menegaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan perubahan kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan berlangsung secara sehat dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Dian menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank.

“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dian.

Menurut Dian, penilaian terhadap perubahan kepemilikan atau pengendalian bank tidak hanya didasarkan pada transaksi saham.

OJK juga mempertimbangkan dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, serta penerapan tata kelola perusahaan.

OJK turut memperhatikan keterkaitan antara bank dan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mengantisipasi potensi konsentrasi risiko.

Jika terjadi perubahan pengendalian yang bersifat material, OJK akan mencermati dampaknya terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, dan tata kelola.

“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Dian.

BCA Sudah Membantah Isu Akuisisi

Sebelumnya, BCA telah membantah kabar mengenai rencana akuisisi saham perseroan oleh Haji Isam yang beredar di media sosial.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.