JAKARTA, RMTVNews.com — Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, perwakilan Kementerian Pendidikan, dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Hasyim menyebut ketentuan tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan. Namun, perwakilan kementerian menyatakan tidak mengetahui adanya usulan itu.
Sementara Doli mengatakan, berdasarkan ingatannya, ketentuan tersebut tidak masuk dalam materi pembahasan PKPU bersama Komisi II DPR pada 2023.
Polemik itu berkaitan dengan aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut kembali dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada Jumat (9/10/2026), Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia juga melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU tersebut.
Hasyim Sebut Masukan Kementerian, Kemendikdasmen Bantah
Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim Asy’ari, yang menjabat Ketua KPU pada periode 2022–2024, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.
Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan