Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas penyelesaian sengketa setelah pelantikan.
Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat (3), maupun membuktikan bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran.
Laporan ke DKPP
Laporan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU 19/2023 serta pengawasan penerapan persyaratan pendidikan calon.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan laporan tersebut telah diterima pada 9 Oktober 2026 dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Sudah (diterima laporannya). Hari ini,” kata Heddy kepada wartawan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut laporan akan diperiksa melalui tahapan verifikasi administrasi dan materiil sebelum proses selanjutnya ditentukan.
“Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan