JAKARTA – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
Laporan yang diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menjadi sorotan dalam sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelapor mempertanyakan proses masuknya ketentuan itu ke dalam PKPU, pengawasan Bawaslu, serta penjelasan mengenai pihak yang disebut mengusulkan rumusan pasal tersebut.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU.
“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,$ ujar Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut merupakan dalil pelapor mengenai proses pembentukan regulasi. Dugaan penyisipan pasal itu belum menjadi temuan pelanggaran etik yang diputus DKPP.
Selain proses penerbitan PKPU, pelapor mempersoalkan pengawasan Bawaslu terhadap penerapan Pasal 18 ayat (3).
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan