Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk memudahkan pencalonan Gibran melalui ketentuan tersebut.

Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim menyatakan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut keterangannya, masukan tersebut berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan bagi orang yang memiliki latar belakang pendidikan dari luar negeri.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ini berkaitan dengan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Pelapor Minta Pemberhentian Tetap

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.

Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu.

Pengaduan tersebut diajukan setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.