“Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden,” kata Laily.

Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK pada 23 September 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Bagja juga menerangkan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) milik KPU.

Menurut keterangannya di persidangan, ketika mencoba masuk ke sistem tersebut, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.

Bawaslu sebelumnya mengadukan persoalan akses data pencalonan tersebut ke DKPP pada 2023.

Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Asal-usul Pasal 18 Ayat (3) Dipertanyakan

Ibnu juga mempersoalkan penjelasan bahwa ketentuan tersebut muncul atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia merujuk pada keterangan dalam persidangan MK yang, menurutnya, tidak menunjukkan adanya rekomendasi kementerian untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU.

“Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu atau KPU, yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK, kementerian menyatakan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami dengan meminta kejujuran dari penyelenggara Pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.