“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP. Harus diperjelas dulu, enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mempersoalkan perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang muncul setelah harmonisasi.

“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu saat melaporkan perkara tersebut ke DKPP pada Jumat (9/10/2026).

Isi Pasal yang Dipersoalkan

Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur dokumen bukti kelulusan pendidikan menengah yang harus diserahkan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sementara ayat (3) memuat pengecualian untuk calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Bunyi Pasal 18 ayat (3) tersebut adalah:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Ketentuan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memeriksa permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau bukti kelulusan SLTA dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.