Menurut dia, masukan itu berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi orang-orang yang hendak menjadi calon anggota legislatif.

Hasyim juga menyatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah mengikuti tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan pada 9 Mei 2023, penyusunan draf pada 31 Agustus 2023, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dan pengundangan.

Namun, keterangan Hasyim mengenai masukan kementerian dipertanyakan dalam sidang berikutnya.

Pada 2 Oktober 2026, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan tidak mengetahui adanya usulan kementerian mengenai ketentuan tersebut.

“Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu,” kata Gogot dalam persidangan.

Sebelum Gogot memberikan jawaban, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkit keterangan Hasyim yang menyebut masukan kementerian sebagai salah satu alasan munculnya Pasal 18 ayat (3).

Enny juga mempertanyakan mengapa pengecualian tersebut dimasukkan dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara persyaratan pendidikan juga berlaku dalam pemilihan legislatif dan pilkada.

DPR Mengaku Tidak Membahas Pasal Tersebut 

Pertanyaan mengenai asal-usul pasal juga muncul dari internal parlemen. Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR ketika PKPU 19/2023 dibahas, mengatakan sedang mengumpulkan informasi untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan? Saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR pada Kamis (8/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.