Doli menjelaskan pembahasan PKPU bersama Komisi II berlangsung dalam dua tahap.

Pembahasan pertama berlangsung sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Setelah putusan itu, KPU kembali membahas penyesuaian aturan pencalonan bersama DPR.

Menurut Doli, pembahasan tersebut berfokus pada tindak lanjut putusan MK mengenai batas usia. Ia mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3).

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” ujar Doli.

Doli menyatakan masih melakukan konfirmasi, termasuk kepada Sekretariat Komisi II DPR. Ia juga menyarankan agar Komisi II meminta penjelasan KPU mengenai proses penyusunan pasal tersebut.

“Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” katanya.

Senada dengan Doli, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak KPU dan Komisi II DPR untuk membuka serta memaparkan seluruh jejak pembahasan dan risalah rapat secara perinci agar tidak ada pihak yang dapat melenggang begitu saja dari tanggung jawab hukum.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja. Harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” kata Mardani pada Jumat (9/10/2026).

Mardani menambahkan, penelusuran dokumen harus memastikan siapa penanggung jawab (PJ) materi pasal tersebut.

Jika dalam penelusuran ditemukan niat jahat (mens rea), ia menilai hal itu merupakan bentuk pelanggaran berat yang patut diproses hingga ke DKPP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.