JAKARTA, RMTVNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan yang mengatur kewenangan peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh seorang anggota TNI.
Sementara itu, Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal bersama anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Keduanya mengajukan permohonan pengujian UU Peradilan Militer ke MK. Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menetapkan tenggat paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.
Apabila revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, keberlakuan UU Peradilan Militer harus mengikuti konsekuensi hukum sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Batas Kewenangan Peradilan Militer
Dalam perkara ini, para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan peradilan militer dan penentuan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan undang-undang perlu dilakukan secara menyeluruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan