Di sisi lain, anggota DPR dari PKS Mardani Ali Sera pada 20 Oktober 2026 mengingatkan bahwa pihak yang mengangkat isu tersebut juga memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan kepada publik.
“Tapi mereka yang mengangkat isu ini juga punya hak. Karena kebenaran bab ini juga menjadi hak publik,” kata Mardani.
Pernyataan Mardani menempatkan persoalan itu dalam kerangka hak publik untuk memperoleh transparansi informasi mengenai pejabat negara.
Dua kerangka tersebut, yakni dugaan manuver politik dan hak publik untuk tahu, bertemu dalam satu polemik yang sama, tetapi berangkat dari penekanan prinsip yang berbeda.
PSI di Antara Personalisasi Politik dan Elektabilitas
Kedekatan PSI dengan Jokowi dan Gibran menjadi salah satu konteks penting dalam membaca respons partai.
Hubungan politik antara figur dan organisasi dapat memberikan keuntungan berupa pengenalan publik, akses ke jaringan pendukung, serta asosiasi dengan tokoh yang memiliki basis politik kuat.
Namun, hubungan yang terlalu dominan dengan satu figur juga dapat membuat citra partai sepenuhnya dibaca melalui dinamika pribadi figur tersebut.
Dalam kajian komunikasi politik, pembingkaian atau framing yang dirumuskan Robert M. Entman membantu menjelaskan bagaimana aktor memilih aspek tertentu dari sebuah peristiwa untuk ditonjolkan.
Empat fungsi utamanya, yakni mendefinisikan masalah, mengidentifikasi penyebab, memberikan penilaian moral, dan menawarkan penyelesaian, bekerja secara simultan dalam narasi “operasi politik”.
Istilah operasi politik mendefinisikan masalah sebagai serangan terhadap reputasi, menempatkan pengkritik sebagai penyebab kegaduhan, memberikan penilaian moral negatif terhadap gugatan, serta menawarkan pembelaan sebagai jalan keluar.
Sebaliknya, pihak pengkritik membingkainya sebagai persoalan akuntabilitas dan hak atas transparansi publik. Kedua pembingkaian itu bersaing di ruang publik yang sama, tempat masyarakat menyerap narasi sesuai preferensi politik masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan