JAKARTA, RMTVNews.com — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menampung usulan dari sejumlah kader daerah yang menginginkan Joko Widodo (Jokowi) memegang posisi ketua umum partai.
Meski demikian, kabar mengenai rencana deklarasi mantan Presiden tersebut sebagai ketua umum pada awal November 2026 belum ditetapkan sebagai keputusan resmi organisasi.
Wakil Ketua Umum PSI Ronald Aristone Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut diterima saat dirinya berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Waktu ke Solo, saya menyampaikan aspirasi beberapa pengurus daerah,” kata Ronald dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Ronald menjelaskan bahwa PSI memberikan ruang luas bagi pengurus maupun anggota untuk menyampaikan pandangan terkait kepemimpinan organisasi.
“Sebagai partai super terbuka, tentunya kami membebaskan kader untuk bersuara dan kita tampung untuk saat ini,” ujarnya.
Menurut Ronald, usulan tersebut belum tentu direalisasikan dalam waktu dekat.
Saat ini PSI masih memprioritaskan pembenahan dan konsolidasi kelembagaan di tingkat tapak.
“Belum tentu terwujud. Tergantung situasi politik external dan internal. Untuk saat ini masih fokus menyelesaikan struktur sampai tingkat desa dari Sabang sampai Merauke,” tutur Ronald.
Seiring menguatnya wacana usulan ketua umum tersebut, muncul pula isu kepindahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM dari Partai Gerindra ke PSI.
Isu yang beredar turut mengaitkan KDM dengan potensi wacana pencalonan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden 2029.
Namun, Ronald secara tegas menepis rumor kepindahan KDM tersebut dan mengonfirmasi bahwa topik itu tidak pernah dibahas dalam pertemuan pimpinan maupun diskusi internal PSI.
“Kabar burung saja. Tidak pernah ada pertemuan dengan pimpinan PSI bahkan dibicarakan internal. KDM sudah berada di partai besar, partai pemenang dan sudah cocok disana,” tegas Ronald.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan