JAKARTA, RMTVNews.com — PT Parkland World Indonesia (PWI), perusahaan produsen sepatu di Kabupaten Lebak, Banten, resmi menghentikan operasional pabriknya. Penutupan tersebut berdampak pada sekitar 1.100 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan PHK terakhir dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026), seiring berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang perusahaan.
“Mem-PHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” kata Rully di Lebak, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Pengurangan tenaga kerja di perusahaan tersebut berlangsung secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026.
Sebelum penutupan, sekitar 900 karyawan telah dirumahkan dalam rangkaian pengurangan tenaga kerja tersebut.
Rully mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, perusahaan berencana melanjutkan kegiatan operasionalnya di daerah lain.
Namun, kepastian mengenai lokasi baru operasional perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Rully mengapresiasi manajemen PWI karena dinilai telah menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja yang terdampak PHK.
“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski demikian, penutupan pabrik tersebut membuat sekitar 1.100 pekerja harus mencari sumber penghasilan baru.
Dampaknya juga menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya mempertahankan dan membuka lapangan kerja di daerah tersebut.
Salah satu mantan pekerja PWI, Widi, mengatakan dirinya terkena PHK pada 2025.
Uang pesangon yang diterimanya digunakan sebagai modal untuk merintis usaha penampungan barang bekas atau rongsokan.
“Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” kata Widi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan