JAKARTA, RMTVNews.com — Industri asuransi yang melayani keluarga ultra-kaya di Asia menghadapi tantangan kepatuhan yang semakin kompleks. Pengawasan terhadap transfer kekayaan lintas negara diperketat, sementara perusahaan asuransi dituntut meningkatkan pemeriksaan terhadap nasabah dan sumber kepemilikan aset.

Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan penguatan aturan anti-pencucian uang serta kewajiban mengungkap pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Bagi perusahaan asuransi, aturan ini membuat proses penerimaan nasabah dan penerbitan polis bernilai besar membutuhkan pemeriksaan serta dokumentasi yang lebih panjang.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan di kawasan Asia yang memiliki pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong.

Keluarga dengan aset dan bisnis yang tersebar di sejumlah negara membutuhkan struktur keuangan yang memungkinkan mobilitas modal sekaligus diversifikasi aset.

Managing Director Asia Tenggara Lioner International Consultancy Pte. Ltd. Katherine Ho mengatakan keluarga dengan aset dan bisnis di Singapura, Hong Kong, dan Malaysia kini memilih struktur yang memungkinkan mobilitas modal dan diversifikasi lintas kelas aset.

Pengawasan terhadap nasabah diperketat

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.