JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto bin Mallisa Dg Baro alias Baharuddin (26), warga Jeneponto yang bekerja di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Anto meninggal dunia di tahanan Polsek Kajang setelah ia dituduh mencuri dan dipaksa mengakui perbuatannya.
Keluarga melaporkan dugaan penganiayaan berat oleh anggota polisi dan menolak keras versi bahwa Anto bunuh diri.
Saat melapor ke Propam Polri, keluarga didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama, H. Ghazaly Ama La Nora, dan Nizamul Muluk dari Elghama Law Firm.
Menurut Nidlamul, Propam Polri mengarahkan mereka melapor secara daring dan menyampaikan bahwa tindak lanjut bisa dipantau langsung ke Propam.
Keluarga juga diberi tahu bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Sulawesi Selatan, sehingga prosesnya memerlukan waktu.

Nidlamul mengatakan laporan itu menyangkut tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 468 dan 469.
Terlapor yang disebut berinisial BA dan H, anggota polisi di Polsek Kajang.
Kuasa hukum juga mendorong Propam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi, serta mempersoalkan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang penanganan tahanan.
“Kami menduga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamul kepada wartawan usai keluar dari gedung Propam Polri.
Ia menyebut Anto berada di Polsek Kajang sejak pukul 09.00 dan meninggal sekitar pukul 20.00, atau kurang lebih 11 jam kemudian.
H. Kaharuddin, kakak korban yang akrab disapa Kahar Liwang, menuturkan bahwa adiknya sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kajang, Bulukumba, bersama bosnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan