Ia tidak merinci isi percakapan atau pihak yang mengirimnya.

Keluarga menyebut tekanan itu datang dari aparat kepolisian maupun dari keluarga terduga pelaku.

Tujuannya, kata Kahar, agar keluarga mencabut laporan di Polsek Kajang dan mau berdamai, sehingga terduga pelaku mendapat keringanan di persidangan.

“Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya,” kata Kahar.

Kahar menjelaskan tiga tujuan keluarga mengadu ke Propam. Pertama, agar penegakan hukum atas kematian adiknya berjalan transparan dan seadil-adilnya.

Kedua, agar anggota polisi yang menurut keluarga melakukan penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat, serta diproses pidana.

Ketiga, agar saudara-saudara korban di Jeneponto terbebas dari intimidasi.

Selain ke Propam, keluarga berencana meminta perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melapor ke Komnas HAM agar prosesnya berjalan transparan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan tanggapan resmi dari Polres Bulukumba.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.