JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto alias Baharuddin, tahanan yang meninggal dunia di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (27/10/2026). Keluarga didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama dari Elghama Law Firm.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyiksaan terhadap Anto selama berada di Polsek Kajang sebelum ia meninggal dunia pada 13 Oktober 2026.

Keluarga meminta kematian korban diusut menyeluruh, termasuk kronologi pemeriksaan, kondisi fisik korban, dan tindakan anggota yang bertugas saat kejadian.

Kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Selatan menangani kasus ini secara transparan dan objektif, terutama dalam mengungkap dugaan penyiksaan, kronologi kematian, serta keterangan keluarga dan para saksi.

“Tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Kami meminta Polda Sulawesi Selatan menangani kasus ini secara transparan dan objektif, mengungkap seluruh fakta di balik kematian Anto, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Nidlamul Harby Elghama di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Menurut keluarga, Anto dibawa ke Polsek Kajang untuk diperiksa atas tuduhan mencuri telepon seluler. Ia dibawa oleh pemilik HP bersama pihak konter.

Keluarga menyatakan Anto sebenarnya membeli HP tersebut, bukan mencurinya.

Keluarga menduga Anto mengalami kekerasan selama pemeriksaan agar mengakui tuduhan itu.

Dalam dokumen laporan kepolisian (LP) yang diterima RMTV News, Reza, rekan korban, mengaku melihat anggota polisi menyiksa Anto saat ia menjenguk korban bersama istrinya.

Keluarga juga menyebut adanya permintaan uang Rp10 juta agar Anto dibebaskan. Menurut keluarga, permintaan itu diduga berasal dari pria yang mengaku pemilik HP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.