JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura tidak melanggar kontrak.
Pemerintah mengurangi pasokan sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau sekitar 8 persen dari total ekspor gas melalui pipa ke negara tersebut.
Bahlil mengatakan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari.
Pasokan tersebut berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Bahlil, pengurangan pasokan dilakukan karena adanya pemeliharaan fasilitas produksi gas serta meningkatnya kebutuhan gas di dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, perlu memprioritaskan ketersediaan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk pasokan bagi pembangkit listrik dan industri.
Bahlil menegaskan pemerintah tetap menghormati perjanjian yang telah disepakati dengan negara mitra.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar Indonesia menjaga komitmen terhadap kontrak dan aturan yang berlaku.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” ujarnya.
Ia menyatakan pengurangan pasokan sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari tersebut belum melewati batas minimum yang diatur dalam kontrak.
Karena itu, menurut Bahlil, kebijakan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan