JAKARTA, RMTVNews.com — Laba bersih gabungan badan usaha milik negara (BUMN) mencapai Rp214,9 triliun pada Januari–Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 18,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika laba bersih tercatat Rp181,5 triliun.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyebut peningkatan tersebut berkaitan dengan transformasi pengelolaan perusahaan negara yang dilakukan dalam setahun terakhir.

Dony menyampaikan capaian itu dalam forum Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

“Karena itu tadi, transformasi yang sudah kita lakukan memberikan hasil,” kata Dony dalam sesi C-Suite Danantara.

Secara nominal, laba bersih gabungan BUMN bertambah Rp33,4 triliun dibandingkan Januari–Agustus 2025. Selain peningkatan laba, tingkat pengembalian atas ekuitas atau return on equity (ROE) yang disetahunkan juga naik menjadi 8 persen, dari 7,4 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Dony, pembenahan perusahaan negara dilakukan melalui evaluasi model bisnis, sumber dan komposisi pendapatan, struktur biaya, serta tingkat keuntungan perusahaan.

Evaluasi tersebut menggunakan pembanding praktik industri global untuk menilai kinerja dan efisiensi masing-masing perusahaan.

Sejumlah BUMN mencatat pertumbuhan laba bersih yang lebih tinggi daripada kenaikan gabungan seluruh perusahaan negara

. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG mencatat pertumbuhan laba sebesar 427 persen secara tahunan pada delapan bulan pertama 2026.

“Bapak-Ibu bisa lihat, Semen Indonesia membukukan keuntungan, kenaikan keuntungan 427 persen,” ujar Dony.

Pertumbuhan laba juga tercatat di sejumlah perusahaan negara lainnya. Pupuk Indonesia membukukan kenaikan 233 persen, Danareksa 110 persen, dan PTPN III sebesar 55 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.