Saat kapalnya bersandar di Bulukumba, Anto membeli sebuah telepon seluler bekas. Namun begitu HP tersebut di tangannya, ternyata layarnya terkunci.
Ia lalu membawa HP itu ke sebuah konter untuk membuka kata sandinya.
Sesampainya di konter, pemilik konter menanyakan riwayat kepemilikan HP tersebut lalu menelepon seseorang yang mengaku pemilik HP tersebut.
Orang tersebut langsung menuding Anto mencuri, kemudian membawa Anto ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00.
Kahar menyebut klaim bahwa orang itu pemilik HP “belum terbukti kebenarannya”.
“Kalau disebut mencuri, kenapa adik saya mau begitu saja dibawa ke Polsek Kajang? Ini kan belum ada kepastian tapi adik saya langsung dituduh sebagai pencuri dan digelandang ke kantor polis,” ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh RMTV News.
Menurut Kahar, Anto dianiaya berat oleh sejumlah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kajang pada siang hingga malam hari sebelum dinyatakan meninggal. Ia menyebut sebagian penganiayaan disaksikan para tahanan lain.
Kahar juga mengatakan, setelah tiba di Polsek Kajang, sempat terjadi negosiasi dan pihak korban dimintai uang Rp10 juta.
Uang itu disebut akan “dibagi-bagi”. Yang meminta, menurutnya, adalah orang yang dianggap pemilik HP.
Ketika ditanya apakah uang itu juga akan dibagikan kepada orang dalam, termasuk polisi, Kahar menjawab “iya”.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamul mengatakan status Anto masih dalam penyelidikan (lidik), belum penyidikan, dan belum berstatus tersangka.
Namun, menurutnya, Anto sudah ditempatkan di sel. Hal itu diketahui dari Reza yang merupakan sahabat korban. Reza disebut menjenguk korban sekitar pukul 10.00, satu jam setelah Anto masuk Polsek, dan mendapati Anto sudah berada di sel.
Nidlamul menilai itu melanggar prosedur, karena saksi yang masih dalam tahap penyelidikan seharusnya tidak ditahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan