JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rita dijadwalkan penyidik pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.

Rita memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian panjang perkara yang telah berjalan sejak 2017. KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, KPK pada 2018 menyebut Rita bersama Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar.

Menurut KPK saat itu, dugaan penerimaan tersebut berasal antara lain dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.