KPK menduga hasil tindak pidana tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dititipkan, atau diubah bentuknya sehingga menjadi objek penyidikan TPPU.

Jejak Tambang Batu Bara

Pengembangan perkara Rita kemudian tidak berhenti pada dugaan TPPU yang ditetapkan pada 2018.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkara tersebut kembali berkembang pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK selanjutnya mendalami hubungan Rita dengan ketiga korporasi tersebut. Dalam pemeriksaan pada Juni 2026, penyidik menggali hubungan korporasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan metrik ton produksi batu bara yang dikaitkan dengan Rita.

Pendalaman juga menyasar kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.