JAKARTA — PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat volume bongkar muat batu bara mencapai 4,27 juta ton sepanjang Triwulan III 2026. Capaian tersebut meningkat 26 persen dibandingkan Triwulan II 2026 dan tumbuh 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada September 2026, volume bongkar muat batu bara yang dikelola KAI Logistik mencapai 1,566 juta ton.

Angka ini menjadi capaian bulanan tertinggi perusahaan sepanjang 2026, naik sekitar 9 persen dibandingkan Agustus.

Direktur Utama KAI Logistik Yuskal Setiawan mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan penguatan kapasitas operasional perusahaan dalam mendukung distribusi komoditas energi.

“Komoditas energi memiliki peran strategis dalam menopang aktivitas industri dan perekonomian. Karena itu, keandalan rantai pasok energi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan komoditas, tetapi juga oleh kemampuan sistem logistik dalam memastikan distribusinya berlangsung secara andal, efisien, dan berkesinambungan,” kata Yuskal dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Menurut Yuskal, perusahaan terus meningkatkan kapasitas dan keandalan layanan logistik berbasis kereta api untuk mendukung kelancaran distribusi energi nasional.

Salah satu faktor pendorong pertumbuhan volume adalah peningkatan aktivitas mitra pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Terminal Muara Lawai. Penambahan layanan tersebut mencapai empat rangkaian kereta.

Setiap rangkaian terdiri atas 55 gerbong datar yang setara dengan 110 kontainer. Dengan kapasitas rata-rata 23 ton per kontainer, satu rangkaian mampu mengangkut sekitar 2.530 ton.

“Penambahan rangkaian tersebut memberikan tambahan kapasitas sekaligus mendukung kelancaran arus komoditas dari wilayah produksi menuju titik tujuan. Optimalisasi layanan berbasis kereta api menjadi salah satu upaya KAI Logistik dalam meningkatkan kapasitas angkut dan menjaga keandalan distribusi komoditas dalam skala besar,” ujar Yuskal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.