Pada 2021, ia juga mendukung Social Mobility Foundation di LKYSPP untuk membiayai penelitian akademik mengenai ketimpangan pendapatan dan mobilitas sosial.

Dukungan berikutnya diumumkan pada Maret 2025. Low Tuck Kwong Foundation memberikan hibah S$8 juta kepada Nanyang Technological University (NTU) Singapura untuk memperluas akses pendidikan dan mengembangkan talenta.

Dalam pengumuman resminya pada 14 Maret 2025, NTU menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa sarjana Singapura yang menghadapi keterbatasan finansial serta menyediakan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengambil program magister penuh waktu di NTU.

“Hadiah sebesar S$8 juta kepada NTU Singapura akan membantu mendanai bantuan pendidikan baru bagi mahasiswa sarjana Singapura serta beasiswa bagi mahasiswa terbaik Indonesia,” demikian keterangan NTU dalam judul pengumuman resminya.

Aktivitas bisnis Low Tuck Kwong di Indonesia bertumpu pada industri batu bara.

Bayan Resources menjalankan kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.

Di sisi lain, sejumlah hibah pendidikan keluarga Low Tuck Kwong diarahkan kepada institusi pendidikan di Singapura.

Program-program tersebut mencakup beasiswa mahasiswa Asia, pengembangan kepemimpinan pejabat publik, penelitian sosial, serta dukungan bagi mahasiswa Indonesia yang melanjutkan pendidikan di NTU.

Arah filantropi tersebut membuka ruang untuk melihat bagaimana kontribusi pengusaha di sektor ekstraktif terhadap pendidikan di Indonesia, terutama di daerah penghasil batu bara.

Penilaian mengenai kontribusi itu memerlukan data tentang program pendidikan yang didanai keluarga atau perusahaan di Indonesia, realisasi tanggung jawab sosial perusahaan, penerimaan daerah dari pertambangan, serta kondisi pendidikan di wilayah operasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.