JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kebijakan ini berlaku bagi PPPK dari berbagai sektor profesi, tidak terbatas pada tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kesempatan tersebut juga diberikan kepada PPPK paruh waktu yang statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah sebelumnya telah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI dalam pembahasan penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup berbagai profesi.
Perluasan kebijakan ini tidak hanya menyasar guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan lainnya.
Dengan perubahan status tersebut, pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS setelah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujar Prasetyo.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut tidak berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS. Para PPPK tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perpanjangan Masa Kerja Guru Non-ASN
Selain penataan status PPPK, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan