JAKARTA, RMTVNews.com — Nama Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah disebut dalam pesan WhatsApp yang beredar mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perwira tinggi Polri tersebut memiliki rekam jejak kedinasan di lingkungan pimpinan kepolisian dan Istana, mulai dari sekretaris pribadi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga ajudan Presiden.

Ahrie kini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 dan mencapai pangkat tersebut pada usia 45 tahun.

Namanya masuk dalam pesan WhatsApp yang mengklaim sejumlah perwira tinggi Polri diamankan atau diperiksa berkaitan dengan dugaan penyadapan komunikasi Presiden.

Pesan tersebut juga menyebut beberapa nama jenderal lainnya.

Namun, informasi mengenai status pemeriksaan maupun penahanan Ahrie belum dikonfirmasi secara resmi oleh Polri.

Pada Selasa, 3 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyatakan pihaknya masih mengecek kabar mengenai sejumlah perwira tinggi yang disebut ditangkap.

“Nanti kami cek proses evaluasinya ya, seperti itu,” kata Isir di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dari Kapolres hingga Sekretaris Pribadi Listyo Sigit

Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akpol angkatan 2002 yang kemudian menjalani berbagai penugasan di tingkat kewilayahan hingga Mabes Polri.

Sebelum masuk ke lingkungan pimpinan Polri, Ahrie pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia juga pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020.

Namanya semakin dikenal ketika menjadi bagian dari tim yang terlibat dalam penangkapan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, di Malaysia pada Juli 2020.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.