JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penyidikan yang objektif sangat krusial untuk memastikan pertanggungjawaban hukum serta mencegah agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pigai menilai, tindakan penyadapan sewenang-wenang tanpa dasar hukum—yang dilaporkan turut menargetkan Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil—merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM).
Aksi ini dinilai tidak hanya mencederai hak atas privasi, tetapi juga mengancam keselamatan, rasa aman warga negara, dan stabilitas pertahanan nasional.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan bagaimana dengan masyarakat kita,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa keterlibatan para tersangka—termasuk berinisial LSP beserta dua orang lainnya—berpotensi melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pigai meminta seluruh institusi negara untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip HAM dan pengawasan yang efektif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan