JAKARTA, RMTVNews.com — Partai Gerindra meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penggerak di balik operasi tersebut.

Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan penyidikan tidak boleh berhenti pada para pelaksana di lapangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, aparat perlu mengungkap pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, hingga kemungkinan adanya penyandang dana.

“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sugiat menyatakan mendukung langkah Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menilai penanganan kasus itu harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak akan memengaruhi jalannya pemerintahan Prabowo.

Ia menyebut pemerintahan tetap berjalan dengan fokus pada agenda strategis dan program untuk masyarakat.

Sugiat juga meminta penyidik mendalami motif di balik penyadapan. Ia menyebut sejumlah kemungkinan, mulai dari kejahatan informasi, kepentingan politik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, hingga dugaan keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal.

“Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan, kepentingan pihak eksternal tertentu,” ujarnya.

Ia mengaitkan kasus tersebut dengan praktik deep state atau dugaan keberadaan kelompok di dalam birokrasi yang menjalankan kepentingan di luar kendali resmi pemerintahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.