JAKARTA, RMTVNews.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Polri atas penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Hasto menilai perkara itu bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan meminta semua aktor yang terlibat diusut tuntas.
“PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan dukungan terhadap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi yang telah dengan tegas menegakkan hukum atas kejahatan yang luar biasa berupa penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik kita,” kata Hasto dalam keterangan video, dikutip RMTV News, Rabu (4/11/2026).
Menurut Hasto, perkara ini menyangkut hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa penyadapan yang menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak bisa ditoleransi.
“Ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apapun alasan yang ada dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Minta Polri Usut Dugaan Penyadapan di Masa Lalu
Hasto mengaitkan penanganan perkara ini dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate.
Bagi PDIP, kata Hasto, kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk menelusuri berbagai dugaan bahwa penyadapan ilegal di masa lalu telah dipakai untuk kepentingan politik.
Ia menyebut dugaan penggunaan itu untuk membungkam kelompok kritis masyarakat sipil, jurnalis, dan politisi yang memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan rakyat.
Hasto tidak menyebut kasus atau pihak tertentu, dan dugaan tersebut belum diuji dalam proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan