JAKARTA, RMTVNews.com — Polri mendorong legalitas dan sertifikasi profesi debt collector. Namun, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak penagih, termasuk ketika petugas di lapangan melanggar hukum.

Selama ini, perusahaan pembiayaan dapat menyerahkan fungsi penagihan kredit bermasalah kepada pihak ketiga.

Dengan skema itu, penagihan tidak selalu dilakukan langsung oleh perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kepada konsumen.

Gagasan penataan profesi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Polri mendorong pembentukan sistem legalitas, standar kompetensi, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Menurut Rudy, perubahan itu perlu disertai pengaturan kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Wadah profesi yang dibahas dalam forum itu bernama Satuan Jasa Penagihan, dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikasi kompetensi, serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tidak berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.