Yang masih perlu dijawab adalah bagaimana pengawasan terhadap perusahaan jasa penagihan dijalankan, dan bagaimana perusahaan pembiayaan mengevaluasi pihak ketiga yang mereka gunakan.

Polri menyebut konsep Satuan Jasa Penagihan mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Efektivitas gagasan ini akan bergantung pada kejelasan kewenangan, sistem sertifikasi, mekanisme pengaduan masyarakat, dan koordinasi dengan regulator sektor jasa keuangan.

Perubahan nama dan pemberian identitas resmi saja tidak cukup.

Tanggung jawab perusahaan pembiayaan sebagai pengguna jasa, kepatuhan perusahaan penagihan terhadap hukum, dan perlindungan konsumen tetap menjadi fondasi sistem penagihan yang profesional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.