Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

OJK dalam beberapa bulan terakhir berulang kali menegaskan posisi itu. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, sesuai ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga memanggil sejumlah perusahaan pembiayaan setelah kasus penagihan yang diduga melanggar, di antaranya Mandiri Tunas Finance pada Februari 2026 dan Toyota Astra Financial Services pada Juni 2026.

Dalam kasus yang terakhir, OJK menyatakan perusahaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih.

Di sisi pengaduan, OJK mencatat masih ada laporan soal perilaku petugas penagihan, mulai dari dugaan ancaman atau tindakan mempermalukan konsumen hingga penagihan di luar waktu yang diperbolehkan.

Pengamat ekonomi dari Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dalam kasus penagihan di sektor fintech, penyerahan penagihan ke pihak ketiga kerap dipakai untuk menghemat biaya sekaligus menghindari tanggung jawab.

Ia mendorong OJK menerbitkan aturan teknis khusus mengenai debt collector.

Pengawasan Industri Penagihan

Di satu sisi, perusahaan pembiayaan membutuhkan mekanisme penagihan untuk memperoleh kembali pembayaran kredit dan menjaga kualitas aset pembiayaan.

Di sisi lain, aktivitas itu berhadapan langsung dengan hak konsumen yang harus dilindungi.

Karena itu, hubungan bisnis antara perusahaan pembiayaan dan penyedia jasa penagihan tidak hanya menyangkut kontrak kerja sama, tetapi juga standar operasional, kompetensi tenaga penagih, dan pertanggungjawaban atas tindakan di lapangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.