JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) perlu diganti setelah penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Pemerintah, kata Yusril, belum membahas mekanisme penggantiannya dan masih memprioritaskan proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menyebut posisi KSP setidak-tidaknya perlu diisi pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. Ia meminta publik menunggu tindak lanjut pemerintah.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan mengenai penggantian KSP maupun penunjukan pejabat sementara.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam ekspos perkara, penyadapan itu disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Seorang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Di luar soal jabatan KSP, Yusril mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara.
Evaluasi itu akan melibatkan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menurut Yusril, sejumlah institusi memang berwenang menyadap untuk kepentingan penegakan hukum, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perkara narkotika, KPK dalam pemberantasan korupsi, serta Kejaksaan dan Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan