JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud mengingatkan bahwa Listyo sebelumnya pernah dipuji Presiden, termasuk atas keterlibatan Polri dalam program penanaman jagung.
Lewat akun X miliknya, Rabu (4/11/2026), Mahfud menyebut Listyo pernah menerima Bintang Mahaputera dan mendapat apresiasi dari Presiden.
Menurut dia, mantan Kapolri itu kini justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa,” tulis Mahfud, dikutip RMTV News, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain Listyo, penyidik menetapkan dua perwira tinggi lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Seorang perwira tinggi berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.
Menurut Asep, penetapan ketiganya didasarkan pada hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Bareskrim menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan