JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait pembayaran cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Penyidik kini menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengondisian pembayaran cukai tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa perkara ini diduga terjadi sejak 2010.
“Iya, betul,” kata Achmad Taufik kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga ada pengaturan agar pembayaran cukai PT Djarum tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menelusuri dokumen yang sesuai dengan periode terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus (waktu terjadinya perkara, red.),” ujarnya.
Selain pengondisian pembayaran cukai, KPK juga menyelidiki kemungkinan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang itu. Karena itu, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, dan wilayah Jawa Tengah.
“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah,” kata Budi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan