JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan IWA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Selain IWA, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yakni YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/10), KPK memanggil tujuh saksi, termasuk Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, dan HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.
Empat saksi lainnya adalah SZ (staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek), JDP (Kepala Bagian Litigasi Summarecon), DD (Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung), dan TH (Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut).
Dari tujuh saksi itu, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik.
8 Tersangka dalam Kasus HGB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan