JAKARTA, RMTVNews.com — Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar pesan WhatsApp yang diklaim berasal dari grup internal Polri pada Selasa (3/11/2026).

Pesan itu menyebut sejumlah perwira kepolisian diamankan dan diperiksa terkait dugaan penyadapan terhadap petinggi negara. Keaslian pesan tersebut belum diverifikasi.

Dalam pesan itu, Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso disebut telah ditahan. Nama Kombes Pol. Ferli Hidayat juga tercantum.

Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol. Pipit Rismanto disebut masih menjalani pemeriksaan.

Pesan tersebut juga mengaitkan dugaan penyadapan dengan komunikasi Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Mabes Polri belum mengonfirmasi identitas maupun status hukum para perwira yang disebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya masih mengecek kabar pengamanan sejumlah perwira tinggi dan akan menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Selasa sore menjelang malam.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memastikan penahanan, pemeriksaan, maupun dugaan penyadapan tersebut.

Terlepas dari kebenaran kabar itu, penyadapan secara melawan hukum memiliki ancaman pidana yang tegas dalam hukum Indonesia.

Aturan dan Ancaman Pidana Penyadapan

Ketentuan utama diatur dalam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 258 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini mencakup transmisi melalui jaringan kabel maupun nirkabel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.