JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, penyidik sejauh ini menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.

Kepolisian belum menggunakan ketentuan pidana makar terhadap para tersangka.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepolisian, perkara yang menjerat Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya belum mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril.

Motif Penyadapan Masih Didalami

Meski belum menemukan indikasi makar, Yusril menyebut tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Pemerintah belum dapat menyampaikan materi komunikasi yang disadap maupun kepentingan di balik aktivitas tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri, dan penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Yusril.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.