JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Setelah penetapan tersebut, Listyo bersama dua personel Polri lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Baru Sebulan Menjabat Kepala Staf Kepresidenan
Penetapan Listyo sebagai tersangka terjadi ketika ia baru sekitar satu bulan menempati jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Listyo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan