JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mencatatkan preseden baru dalam sejarah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Listyo resmi menjadi mantan Kapolri pertama dalam sejarah Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan pengumuman resmi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujar Asep.

Menurut penjelasan Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguji keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti elektronik, serta mendalami konstruksi perkara yang mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim menerapkan konstruksi pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik mengenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini melarang perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.