Sejak kepolisian nasional berdiri, belum pernah ada mantan Kapolri yang menyandang status tersangka pidana.
Kasus ini menjadi preseden hukum pertama di mana seorang jenderal purnawirawan bintang empat yang pernah menjabat Kapolri harus berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Kendati demikian, hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumptionof innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan